Pencuri Motor Tepergok Warga saat Beraksi, Tak Diberi Ampun, Begini Jadinya
Jumat, 03 September 2021 – 16:00 WIB

NF, 25, pencuri sepeda motor saat di Mapolsek Leuwimunding Polres Majalengka, Jawa Barat, Rabu (1/9). Foto: Dokumentasi Polres Majalengka
Atas perbuatannya, NF dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi mengamankan pria berinisial NF, 25, pelaku pencurian sepeda motor yang tepergok warga beraksi di wilayah Desa Lame, Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Pengumuman untuk Warga Depok, Mulai 4 Mei Ada CFD di Jalan Margonda