Pencuri Motor Tepergok Warga saat Beraksi, Tak Diberi Ampun, Begini Jadinya

Pencuri Motor Tepergok Warga saat Beraksi, Tak Diberi Ampun, Begini Jadinya
NF, 25, pencuri sepeda motor saat di Mapolsek Leuwimunding Polres Majalengka, Jawa Barat, Rabu (1/9). Foto: Dokumentasi Polres Majalengka

Atas perbuatannya, NF dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)

Polisi mengamankan pria berinisial NF, 25, pelaku pencurian sepeda motor yang tepergok warga beraksi di wilayah Desa Lame, Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News