Pencuri Motor Tepergok Warga saat Beraksi, Tak Diberi Ampun, Begini Jadinya
Jumat, 03 September 2021 – 16:00 WIB
Atas perbuatannya, NF dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi mengamankan pria berinisial NF, 25, pelaku pencurian sepeda motor yang tepergok warga beraksi di wilayah Desa Lame, Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya
- Didi Hartanto Ditemukan Tewas Terkubur Dalam Rumahnya di Bandung, Pelaku Ternyata
- Melawan, Pelaku Pembacokan Pemudik di Cianjur Dilumpuhkan, Dooor!
- Banyak Talenta Hebat di Mizani Ramadan Fest 2024, Kiai Maman Bangga
- Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan di Semak-Semak Kampung Cijambe Sukabumi
- Pria Pembunuh Istri di Kedung Waringin Bogor Ditangkap, Bravo, Pak Polisi