Pencuri Motor Terpaksa Didor
Sabtu, 24 September 2011 – 19:41 WIB
Polisi ternyata tak hanya mendapatkan motor Fakrul. Dari tangan Sahrullah, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, Yamaha Mio Soul, dan Yamaha Mio sporty warna hijau. "Kasus ini juga masih dalam tahap pengembangan, mencari pelaku lainya, karena diduga masih ada sindikat lainya" tuturnya.
Feri menjelaskan kalau pelaku dijerat dengan dua pasal yaitu pasal 365 KUHP tentang curas ancaman tujuh tahun penjara dan 362 tentang pencurian ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Pelaku juga diperkirakan yang melakukan aksi curi motor di Batuaji dengan menikam korban beberapa waktu lalu," ungkap Feri.
Sementara Sahrullah mengatakan baru tinggal di Batam selama sembilan bulan dan mengaku hanya mencuri dua motor karena satu lagi hanya titipan teman."Curi motor hanya untuk dipakai aja, karena saya tak punya motor," dalih penjual besi tua ini. (jpnn)
BATAM - Sahrullah (20) tersangka pencurian motor (curanmor) yang diamankan Polsekta Sekupang, Kamis (22/9) malam, ditembak polisi. Ia diamankan beserta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan Pria di Merangin 3 Orang, Pembunuhan Gegara Sakit Hati
- Sukolilo Pati Dijuluki Kampung Maling & Desa Bandit di Google Maps, Begini Kata Kapolda Jateng
- Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah Jadi 10 Orang, Begini Perannya, Astaga!
- Ini Inisial Pemilik Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati
- Tegas, Bea Cukai Bakar Rokok Tanpa Pita Cukai Senilai Ratusan Juta Tanjungpinang –
- Polisi Ungkap Fakta Baru Terkait Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK, Ternyata