Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu Segera Dibuka, Berikut Tahapannya

Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu Segera Dibuka, Berikut Tahapannya
Konferensi pers pengumuman pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu secara daring, Jumat (15/10). Foto: Youtube/Kemendagri RI

jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 segera dibuka.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro mengatakan pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu bakal dimulai pada 18 Oktober 2021 mendatang.

"Tahapan seleksi akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran seleksi bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu tanggal 18 Oktober 2021," kata Juri dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat (15/10).

Juri menambahkan bahwa pihaknua bakal bekerja selama tiga bulan untuk menghasilkan 14 nama Calon Anggota KPU dan sepuluh nama Calon Anggota Bawaslu.

Adapun 24 nama itu nantinya akan diserahkan ke presiden.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 119 ayat (4) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan seleksi secara objektif dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah tim seleksi terbentuk," ujar Juri.

Terdapat tiga jalur pendaftaran. Tim seleksi membuka layanan pendaftaran di Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Kemendagri, kemudian bisa mendaftar via Pos, dan pendaftaran lewat aplikasi yang sudah disediakan melalui https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

"Jadi, ada tiga cara bagi masyarakat yang mau mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU maupun Bawaslu yang sudah kami sediakan," ujar Juri.

Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 segera dibuka, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News