Pendaftaran CPNS 2021: PPPK Bisa Ikut, Tidak Perlu Mundur

jpnn.com, JAKARTA - Ada kesempatan menarik bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ingin menjadi PNS.
Menurut Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko, para PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 bisa mengikuti pendaftaran CPNS 2021 selama memenuhi persyaratan.
Menariknya, para PPPK tersebut tidak perlu mengundurkan diri.
"Enggak usah berhenti dari PPPK untuk ikut seleksi CPNS," kata Teguh dalam konferensi pers daring, Jumat (9/4).
Dia menjelaskan, prosedur seorang PPPK yang ingin daftar CPNS dimulai dari melihat formasinya.
Bila formasinya ada, kemudian memenuhi persyaratan PNS salah satunya usia dipersilakan mendaftar.
Namun, Teguh mengingatkan, bagi PPPK yang akan mengikuti seleksi CPNS, harus tetap memprioritaskan tugasnya. Sebab, statusnya masih sebagai ASN PPPK.
Begitu lulus tes CPNS dan masuk pemberkasan, lanjut Teguh, PPPK bisa mengundurkan diri. Kebijakan ini untuk membantu PPPK agar tidak kehilangan status ASN.
PPPK bisa ikut mendaftar CPNS tanpa harus mengundurkan diri dari posisinya, kecuali setelah dinyatakan lulus baru mengundurkan diri.
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar