Pendapat Prof Satya Arinanto soal Perpu Ciptaker yang Diterbitkan Jokowi
Minggu, 08 Januari 2023 – 07:25 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan Perpu Ciptaker. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Terjadinya kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan/kebutuhan mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," tuturnya.(antara/jpnn)
Guru Besar Fakultas Hukum UI Prof Satya Arinanto berpendapat begini soal Perpu Ciptaker yang diterbitkan Presiden Jokowi. Singgung kudeta konstitusional.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik