Pendataan Honorer Berkaitan dengan Penghapusan Pegawai Non-ASN? Mahfud MD Beri Penjelasan

Pendataan Honorer Berkaitan dengan Penghapusan Pegawai Non-ASN? Mahfud MD Beri Penjelasan
Penjelasan Mahfud MD soal pendataan honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"PP Manajemen PPPK, Pasal 99 Ayat (2) menyebutkan pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP tersebut," tegasnya.

Dia meminta para kepala daerah untuk segera melakukan pemetaan honorernya sebelum 30 September 2022. Jika terlambat Pemda dianggap tidak memiliki pegawai non-ASN. (esy/jpnn)

Apakah pendataan honorer berkaitan dengan rencana penghapusan honorer? Plt MenPAN-RB Mahfud MD memberikan penjelasan


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News