Pendataan Honorer Berkaitan dengan Penghapusan Pegawai Non-ASN? Mahfud MD Beri Penjelasan
Minggu, 31 Juli 2022 – 09:49 WIB
"PP Manajemen PPPK, Pasal 99 Ayat (2) menyebutkan pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP tersebut," tegasnya.
Dia meminta para kepala daerah untuk segera melakukan pemetaan honorernya sebelum 30 September 2022. Jika terlambat Pemda dianggap tidak memiliki pegawai non-ASN. (esy/jpnn)
Apakah pendataan honorer berkaitan dengan rencana penghapusan honorer? Plt MenPAN-RB Mahfud MD memberikan penjelasan
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas
- Afif Nurhidayat: PPPK Memiliki Kontribusi Besar Mendukung Pencapaian Target Pembangunan
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
- Masa Kontrak PPPK Hingga 20 April 2029