Pendataan Honorer Berlaku untuk Guru & Nonguru, Tidak Terdata Konsekuensinya Berat

Pendataan Honorer Berlaku untuk Guru & Nonguru, Tidak Terdata Konsekuensinya Berat
Pendataan Honorer Berlaku untuk Guru & Nonguru, Tidak Terdata Konsekuensinya Berat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Mengenai sanksi bagi instansi pusat dan daerah yang tidak memasukkan data tenaga non-ASN hingga 30 September, Deputi Suharmen mengatakan belum dibahas sampai ke situ.

Namun, secara pasti kalau instansi tidak melakukan pendataan, maka tentu tidak akan ada solusi untuk menyelesaikan tenaga non-ASN di instansinya.

"Saya optimistis  instansi akan kooperatif, karena sekarang ini cukup banyak surat yang masuk kepada saya ataupun melalui Pak Kepala atas usulan penyelesaian tenaga non-ASN," ungkapnya.

Atas permintaan instansi tersebut, menurut Deputi Suharmen, BKN tidak bisa mengusulkan alternatif kebijakannya kepada KemenPAN-RB kalau belum tahu kondisinya seperti apa. (esy/jpnn)

Deputi Sinka BKN Suharmen menegaskan pendataan honorer berlaku untuk seluruh tenaga non-ASN. Jika tidak terdata ada konsekuensinya


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News