Pendeta Saifudin Ibrahim: Harus Diperiksa Itu Mahfud MD
Saifuddin mengatakan seharusnya Mahfud MD selaku Menko Polhukam melihat dua kasus yang dibandingkannya itu.
"Kenapa M Kace yang dituntut 10 tahun penjara? Emangnya M Kace itu teroris, tipikor?," kata Saifuddin.
Atas dasar itu, dia meminta agar pasal tentang penistaan agama dihapus saja.
"Perbaiki itu pasal penistaan agama. Jangan diberlakukan itu pasal karet yang hanya menangkap orang minoritas," kata Saifuddin.
Ditegaskan lagi bahwa pernyataanya meminta Menag Gus Yaqut menghapus 300 ayat Al-Qur'an tidak bermaksud untuk menista agama.
"Bukan menistakan agama," kata Pendeta Saifudin.
Sebelumnya, Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video yang memperlihatkan seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang menimbulkan kegaduhan.
Pria kelahiran Sampang 13 Mei 1957 itu menilai pernyataan Saifuddin Ibrahim meresahkan dan memicu kemakaran banyak orang.
Pendeta Saifudin Ibrahim geram dengan pernyataan Mahfud MD yang menyebut dirinya menista agama terkait permintaan agar 300 ayat Al-Qur'an dihapus.
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Mahfud Khawatir Negara Rusak Jika Jumlah Menteri Terus Bertambah
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada