Pendeta Saifudin Ibrahim Bikin Video Lagi, Polisi Langsung Keluarkan Peringatan

Pendeta Saifudin Ibrahim Bikin Video Lagi, Polisi Langsung Keluarkan Peringatan
Pendeta Saifudin Ibrahim. Dok: tangkapan layar akun Saifuddin Ibrahim di YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mengultimatum Saifudin Ibrahim yang merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Saifudin telah mengatahui bahwa dirinya menjadi tersangka dan diburu polisi lewat kontennya di YouTube.

"Ada unggahan yang dibuat oleh saudara SI (Saifudin, red). Dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (30/3).

Ramadhan meminta Saifudin untuk segera menyerahkan diri.

"Berani berbuat harus bisa pertanggungjawabkan," kata Ramadhan.

Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

"Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Ramadhan.

Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA,  pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan pendeta Saifudin Ibrahim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News