Pendeta Saifudin Ibrahim Bikin Video Lagi, Polisi Langsung Keluarkan Peringatan

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mengultimatum Saifudin Ibrahim yang merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Saifudin telah mengatahui bahwa dirinya menjadi tersangka dan diburu polisi lewat kontennya di YouTube.
"Ada unggahan yang dibuat oleh saudara SI (Saifudin, red). Dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (30/3).
Ramadhan meminta Saifudin untuk segera menyerahkan diri.
"Berani berbuat harus bisa pertanggungjawabkan," kata Ramadhan.
Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
"Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Ramadhan.
Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan pendeta Saifudin Ibrahim
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar