Pendiri Megaupload Menangi atas Akses Datanya
Senin, 03 Juni 2013 – 14:59 WIB
Dijelaskan, para pengacara yang bekerja untuk Kim, telah lama meminta akses informasi file Megaupload agar dapat mempersiapkan diri pada sidang ekstradisi di AS yang dijadwalkan Agustus nanti. Otoritas AS ingin menghadapkannya pada tuduhan pencurian hak cipta.
Setahun setelah Megaupload ditutup, Mr Dotcom, im Schmidt, memulai layanan penyimpanan file secara online terpisah yang disebut mega. (esy/jpnn)
NEWZEALAND - Pengadilan Tinggi Selandia Baru, memenangkan gugatan pendiri Megaupload, Kim Schmidt atau dipanggil Mr Dotcom atas akses barang bukti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GTA 5 Lampaui Penjualan PUBG dan Masuk 3 Gim Terlaris Sepanjang Masa
- Google Membuka Akses Android 15 Beta Untuk 11 Merek Ponsel Selain Pixel
- Indonesia Technology Investment Summit 2024 Bakal Kupas Peran AI
- Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan jadi Alat Pembungkaman Pers
- Falcon SC Resmi jadi Lokal Partner Kore AI, Pasarkan Asisten Virtual AI di Indonesia
- Bos Smartfren Ngebet Ingin Merger dengan XL Axiata: Jangan Lama-Lama