Pendiri Trisakti Persoalkan Gelar Doktor untuk Taufiq Kiemas
Rabu, 13 Maret 2013 – 19:34 WIB
JAKARTA - Gelar Doktor Honoris Causa yang diterima Ketua MPR, Taufiq Kiemas dari Universitas Trisakti, Minggu (10/3) lalu, dipertanyakan keabsahannya oleh pendiri Yayasan Trisakti. Pasalnya, pemberian gelar itu diberikan oleh pihak yang secara hukum tidak berhak menguasai Universitas Trisakti. Padahal, lanjutnya, masyarakat sudah mengetahui putusan MA, termasuk Taufiq Kiemas yang menerima gelar. Karenanya, kata Harry, pemberian gelar itu dapat dikatakan sebagai transaksi ilegal.
Pendiri Yayasan Trisakti, Harry Tjan Silalahi kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (13/3), mengungkapkan, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan Nomor 410 K/PDT/ 2004 tertanggal 25 April 2005 lalu, telah memutuskan bahwa statuta dan badan hukum Universitas Trisaksi, termasuk pengangkatan Thoby Mutis sebagai rektor, dianggap tidak sah. Karenanya, pemberian gelar Honoris Causa ke Taufiq juga tidak sah.
“Thoby yang secara hukum tidak sah, tetapi melantik dan memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada Ketua MPR. Jadi ada seolah-olah pembenaran seorang pembajak memberikan gelar kepada orang yang terhormat,” kata salah seorang
Baca Juga:
JAKARTA - Gelar Doktor Honoris Causa yang diterima Ketua MPR, Taufiq Kiemas dari Universitas Trisakti, Minggu (10/3) lalu, dipertanyakan keabsahannya
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global
- Alumni USAHID Luncurkan Program Orang Tua Asuh
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta