Penegak Hukum Didesak Telusuri Temuan PPATK
Minggu, 06 Januari 2013 – 14:21 WIB
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, melaporkan keaparat penegak hukum atas hasil analisis transaksi mencurigakan, merupakan tugas/kewajiban PPATK yang diamanahkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebab itu, Badan Kehormatan (BK) DPR melalui Pimpinan DPR harus juga segera menyurati PPATK untuk meminta Laporan Hasil Analisi (LHA) PPATK atas dugaan korupsi tersebut. "Demi menjaga kehormatan DPR, sebaiknya BK DPR juga memverifikasi dan memvalidasi LHA PPATK tersebut," kata Indra.
Baca Juga:
Indra menambahkan, praktek-praktek kotor seperti korupsi yang terjadi di DPR harus dibongkar dan DPR dibersihkan dari para koruptor. Kalau pembersihan tidak dilakukan, kelembagaan DPR akan terus dan semakin terpuruk. Padahal masih banyak anggota DPR yang amanah, bersih dan tidak terlibat dengan praktek-praktek kotor/korupsi. "Akibat perbuatan menyimpang/korupsi yang dilakukan oknum DPR tersebut, banyak anggota DPR yang amanah dan bersih terkena getah jelek dari perbuatan mereka tersebut," tukas Indra. (mrk/boy/jpnn)
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) memang baru saja mengeluarkan pernyataan mengagetkan bahwa 69,7 % anggota DPR diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia
- Pakar Tanggapi Rencana Prabowo Menambah Jumlah Kementerian
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Kementan Tetapkan Kriteria Petani Penerima Pupuk Bersubsidi 2024
- Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Abu Melambung sampai 2.000 Meter
- Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga