Penegak Hukum Didesak Telusuri Temuan PPATK

Penegak Hukum Didesak Telusuri Temuan PPATK
Penegak Hukum Didesak Telusuri Temuan PPATK
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) memang baru saja mengeluarkan pernyataan mengagetkan bahwa 69,7 % anggota DPR diduga terlibat tindak pidana korupsi. Menyikapi hal tersebut anggota Komisi III Indra mendesak agar para penegak hukum harus segera memverifikasi, memvivalidasi, dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Terlepas dugaan atau asumsi temuan PPATK benar atau tidak, pernyataan itu harus dicermati secara seksama oleh pimpinan DPR, anggota DPR, Pimpinan Parpol. "Terlebih untuk aparat penegak hukum," kata Indra.

Oleh karena itu, lanjut Indra, PPATK jangan hanya merilis pernyataan tentang dugaan adanya korupsi. Tapi alangkah baiknya temuan tersebut harus segera dilaporkan ke KPK, kepolisian, kejaksaan.

Nantinya apabila memang data/temuan PPATK tersebut buktinya cukup dan memenuhi unsur, maka KPK atau aparat penegak hukum lainnya tidak boleh ragu untuk segera menindaklanjuti  menindaknya. "Siapapun yang melakukan korupsi, apapun jabatanya, dari manapun asal fraksinya, maka hukum harus ditegakkan," tegas Indra.

JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) memang baru saja mengeluarkan pernyataan mengagetkan bahwa 69,7 % anggota DPR diduga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News