Peneliti ICW Kena Doksing, Diduga terkait Survei OCCRP tentang Jokowi

Barang bukti yang dibawa pelaporan ini di antaranya tangkapan layar terkait penyebaran data melalui media sosial Instagram dan tangkapan layar yang berisi nomor telepon tidak dikenal dan pesan singkat yang berisi nada ancaman.
Pasal yang digunakan dalam laporan ini adalah Pasal 67 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Menurut anggota Tim Advokasi dan Peneliti LBH Pers Gema Gita Persada, pihaknya juga akan mengadukan perkara ini kepada Komnas HAM dan meminta pelindungan kepada LPSK.
"Patut dipandang juga kasus ini sebagai bentuk serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) karena kerja-kerja yang dilakukan oleh klien kami sebagai peneliti di ICW berkaitan dengan advokasi hak asasi manusia," kata dia.
Dia mendorong kepolisian agar berkomitmen secara penuh dalam penanganan kasus ini dengan mengutamakan keamanan dan keselamatan korban.(ant/jpnn)
Peneliti ICW Diky Anandya kena doksing yang diduga terkait kritik terhadap hasil survei OCCRP tentang pemimpin terkorup yang menyeret nama Jokowi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan