Penerapan Ganjil Genap di Taman Mini dan Ancol 3 Hari Penuh, Catat Jadwalnya
Jumat, 22 Oktober 2021 – 23:22 WIB

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Namun, para pelanggar hanya akan diminta untuk memutar balik kendaraannya.
"Tidak ada (sanksi tilang). Petugas akan meminta mereka putar balik," kata Sambodo Purnomo.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan bakal dilakukan penerapan ganjil-genap di kawasan wisata.
Nantinya, skema ganjil-genap berlaku tiap Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu 18.00 WIB.
Persyaratannya, tiap pengunjung yang masuk ke tempat wisata harus sudah divaksinasi dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Pemeriksaannya menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan sistem ganjil-genap di dua tempat wisata.
Redaktur : Natalia
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Cak Lontong Jadi Komisaris Ancol, Pramono Anung Beri Penjelasan