Penerbangan Internasional Tetap Beroperasi

Penerbangan Internasional Tetap Beroperasi
Beberapa pesawat sedang terparkir. Foto Ilustrasi/jpnn.com

“Larangan penerbangan domestik dari dan ke wilayah PSBB dan/atau zona merah berlaku penuh 100% besok. Kami mengimbau agar maskapai dapat memberikan informasi kepada pemegang tiket, dan pemegang tiket pun dapat menghubungi maskapai untuk mendapat informasi terkini,” jelas Yado.

Seluruh bandara PT Angkasa Pura II tetap beroperasi dengan memperhatikan ketentuan di dalam Permenhub 25/2020.

Sesuai dengan Permenhub 25/2020, penerbangan yang masih dilayani di bandara nasional termasuk bandara PT Angkasa Pura II adalah sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Kemudian operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan mengatasi COVID-19.(chi/jpnn)

Angkasa Pura II telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai diizinkannya penerbangan internasional beroperasi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News