Penerima BOS Masih Bayar, Lapor ke Kepala Daerah

Penerima BOS Masih Bayar, Lapor ke Kepala Daerah
Sekolah SMA

jpnn.com, JAKARTA - Banyaknya laporan adanya siswa penerima dana BOS masih membayar uang buku maupun operasional sekolah lainnya‎ mendapar sorotan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Menurut Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad, BOS hanya merupakan subsidi pemerintah untuk membantu daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Namun, pemda harusnya ikut membantu menopang biaya pendidikan agar siswa tidak terbebani.

"Kalau ada siswa yang masih bayar laporkan kepada wali kota atau bupati. Kepala daerah harus bertanggung jawab. Jangan kewenangannya diambil tapi kewajiban ditolak dan diarahkan ke pusat," kata Hamid di kantornya, Kamis (9/3).

Dana BOS, lanjutnya, merupakan bantuan pendidikan yang persentasenya 50 persen. Untuk mencapai 100 persen, daerah harus ikut menopangnya. Jangan semuanya dibebankan ke pusat.

"Harus memberikan tambahan dana untuk siswa. Pusat memberikan BOS SD Rp 800 ribu, SMP Rp 1 juta, dan SMA Rp 1,4 juta. Kalau ingin siswa benar-benar gratis, daerah harus menambah dengan BOS daerah," terangnya.

‎Hamid menyebutkan kabupaten/ kota yang sudah menunaikan tanggung jawab untuk menyalurkan BOS daerah adalah Jakarta, Solo, Surabaya, Gowa, dan beberapa kab/kota lainnya. (esy/jpnn)


Banyaknya laporan adanya siswa penerima dana BOS masih membayar uang buku maupun operasional sekolah lainnya‎ mendapar sorotan Kementerian Pendidikan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News