Penetapan Caleg DPR RI Terpilih Harus Menunggu Sidang Sengketa Pileg di MK
Jumat, 31 Mei 2019 – 15:13 WIB
Sebagai catatan, KPU akan menetapkan caleg terpilih, paling lambat tiga hari setelah MK mengirim surat yang berisi tentang daftar sidang sengketa PHPU. Sedianya, MK akan mengirim surat KPU pada 1 Juli 2019.
Hingga kini, MK tercatat menerima 339 pendaftaran permohonan sidang sengketa PHPU untuk DPR, DPRD, dan DPD. Sebanyak 329 diajukan oleh parpol atau caleg dan sepuluh diajukan caleg DPD. (mg10/jpnn)
Untuk penetapan hasil caleg terpilih tingkat provinsi, tidak bergantung seutuhnya terhadap hasil sidang PHPU di MK.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti