Penetapan Caleg DPR RI Terpilih Harus Menunggu Sidang Sengketa Pileg di MK

Penetapan Caleg DPR RI Terpilih Harus Menunggu Sidang Sengketa Pileg di MK
Ketua KPU Arief Budiman dalam penghitungan perolehan suara di kantornya. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebagai catatan, KPU akan menetapkan caleg terpilih, paling lambat tiga hari setelah MK mengirim surat yang berisi tentang daftar sidang sengketa PHPU. Sedianya, MK akan mengirim surat KPU pada 1 Juli 2019.

Hingga kini, MK tercatat menerima 339 pendaftaran permohonan sidang sengketa PHPU untuk DPR, DPRD, dan DPD. Sebanyak 329 diajukan oleh parpol atau caleg dan sepuluh diajukan caleg DPD. (mg10/jpnn)


Untuk penetapan hasil caleg terpilih tingkat provinsi, tidak bergantung seutuhnya terhadap hasil sidang PHPU di MK.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News