Penetapan Hasil Pilpres Terlalu Dini

Penetapan Hasil Pilpres Terlalu Dini
Penetapan Hasil Pilpres Terlalu Dini
Yang patut disesalkan, apa pun temuan dalam audit itu tidak akan bisa membatalkan penetapan presiden terpilih di kemudian hari. "Namun, hasil audit penting untuk dijadikan catatan penyelenggaraan pilpres," katanya. Dalam hal ini, laporan dugaan penerimaan sumbangan dana asing yang dulu sempat mencuat bisa kembali dibuka. "Karena ada novum (bukti baru) dari hasil audit," jelasnya.

 

Pasal 100 ayat 1 UU No 42/2008 tentang Pilpres menyebutkan, pasangan calon dan tim kampanye di tingkat pusat melaporkan penggunaan dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lama 14 hari sejak berakhirnya masa kampanye. Ketentuan yang sama diatur dalam pasal 16 ayat 1 Peraturan KPU No 50/2009 bahwa laporan penggunaan dana kampanye tersebut diserahkan bersamaan dengan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

 

Pada Senin (6/7), KPU mengumumkan penerimaan dana kampanye pasangan calon. Penerimaan dana kampanye pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto sebanyak Rp 257.600.050.000, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono Rp 200.470.446.232, dan Jusuf Kalla (JK)-Wiranto Rp 83.327.864.390. Setelah diserahkan ke KPU pada 18 Juli 2009, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk selama 45 hari. Setelah itu, hasil audit akan diumumkan kepada publik. (bay/agm)

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap penetapan hasil pemilu presiden (pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai langkah yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News