Penetapan NIP PPPK Guru: Ini 10 Dokumen yang Harus Disiapkan Honorer

Penetapan NIP PPPK Guru: Ini 10 Dokumen yang Harus Disiapkan Honorer
Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih menyatakan ada 10 dokumen yang harus disiapka guru honorer yang lulus PPPK guru tahap 1. Ilustrasi. Foto: Fathra/JPNN.com

2. Hasil scan ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

3. Hasil scan transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

4. Hasil scan asli daftar riwayat hidup (DRH) yang telah ditandatangani peserta dan bermaterai Rp 10 ribu. Formulir isiannya sudah tercetak pas foto yang disediakan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

5. Hasil scan asli catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Kepolisan Resor (Polres) dan masih berlaku.

6. Hasil scan asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit layanan pelayanan kesehatan pemerintah.

7. Hasil scan asli surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

8. Hasil scan asli surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp 10 ribu yang berisi tentang;

a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih 

Pemberkasan NIP PPPK guru sudah dimulai. Ada 10 dokumen yang harus disiapkan honorer. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News