Penetapan NIP PPPK Guru Tanpa SPTJM, Pemda Diminta Segera Bergerak

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali merevisi surat pengusulan penetapan NIP PPPK guru. Surat tertanggal 7 Maret 2022 ini menggantikan surat BKN sebelumnya yang dikeluarkan pada 14 Februari 2022.
Dalam surat BKN tertanggal 14 Februari itu intinya adalah meniadakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berkaitan dengan masa kerja calon PPPK guru.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, surat 14 Februari dinyatakan sesuai Keputusan MenPAN-RB Nomor 981 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2021.
Nah, surat itu kemudian direvisi kembali dalam surat terbaru bernomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 yang dikeluarkan 7 Maret 2022.
"Jadi, persyaratan SPTJM masa kerja tidak termasuk jabatan fungsional guru," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (7/3).
Dengan surat tersebut, lanjut Deputi Suharmen, maka usul penetapan NIP PPPK guru 2021 tidak memerlukan kelengkapan SPTJM terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja calon PPPK.
BKN pun meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah segera mengusulkan penetapan NIP PPPK guru 2021. (esy/jpnn)
Penetapan NIP PPPK guru tanpa SPTJM lagi karena itu BKN mengajukan permintaan kepada Pemda
Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Ditunda, Kapan Jadwal Tes?
- Pemda Diminta Mendukung 7 Program Prioritas Pemerintah, Berbahagialah Para Guru
- Info Terbaru dari BKN untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok, Penting
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN