Penetapan Paslon Pilkada 23 September, Kampanye Terbuka Dibatasi 100 Orang
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Pilkada 2020, pada 23 September 2020.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap para bakal paslon yang sudah mendaftar untuk Pilkada Serentak 2020 pada 4-6 September 2020 lalu.
“Kalau tidak ada halangan, pada 23 September akan dilakukan penetapan pasangan calon,” kata Arief saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Bawaslu, Mendagri Tito Karnavian, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (10/9).
Ia menambahkan tahapan berikutnya yakni 24 September 2020, akan dilakukan pengundian nomor urut paslon yang telah ditetapkan.
Setelah itu, akan dimulai masa kampanye.
“Pada 26 September sampai 5 Desember masuk masa kampanye,” ujar Arief.
Hingga 10 September 2020, sudah ada 735 bapaslon yang mendaftar.
Terdiri dari 25 bapaslon gubernur dan wakil gubernur, 160 bapaslon bupati dan wabup, dan 100 bapaslon wali kota dan wakil wali kota.
KPU akan menetapkan paslon Pilkada 2020 pada 23 September. Setelah itu, atau mulai 26 September hingga 5 Desember 2020 masuk tahap kampanye.
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Habib Aboe Tegaskan Kunjungan PKS ke Nasdem dan PKB Bukan untuk Perpisahan
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- PDIP Mulai Panaskan Mesin Pemenangan untuk Pilkada Serentak 2024
- Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini
- Bawaslu Segera Seleksi Panwascam Untuk Pilkada 2024