Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Tidak Sah
Rabu, 05 Agustus 2015 – 07:40 WIB
4. Menyatakan penetapan Dahlan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta tidak sah
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Kejati DKI Jakarta yang berkaitan dengan penetapan Dahlan sebagai tersangka
6. Membebankan biaya yang timbul pada negara
JAKARTA - Hakim tunggal Lendiarty Janis mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Dahlan Iskan. Segala keputusan yang terkait dengan penetapan Dahlan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi