Penetapan Tersangka Habib Rizieq Langgar Putusan MK?
Kamis, 10 Desember 2020 – 17:03 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN
Kombes Yusri menyebutkan, selain Habib Rizieq Shihab, lima orang lainnya juga dijadikan tersangka, yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir kepala seksi acara berinisial HI.
"Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Selasa, 8 Desember 2020 kemarin," katanya. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Abdul Chair Ramadhan menyebut proses hukum dari kepolisian sebelum menetapkan tersangka kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab penuh keganjilan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban