Penetapan Zonasi pada PPDB 2019 Libatkan Pemda

Penetapan Zonasi pada PPDB 2019 Libatkan Pemda
Penggantin NISN menjadi NIK berpotensi menjadi masalah di PPDB 2019. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Diakuinya anak penerima bantuan dari setiap daerah juga perlu karena masing-masing daerah tentunya memiliki kebijakan untuk bantuan pada siswa kurang mampu. Hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Tetapi masing-masing daerah diwajibkan untuk menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) atau pedoman lebih lanjut sebagai turunan dari Permendikbud ini. Nantinya untuk implementasinya baik dari pengawasan maupun pengendalian, maupun penindakan, jika ditemui pelanggaran terhadap kebijakan zonasi akan diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi sudah ada kesepakatan atau MoU antara saya dan Mendagri, untuk urusan kebijakan-Kebijakan dari Kemendikbud termasuk kebijakan zonasi itu, pengendaliannya nanti ditangani oleh Kemendagri,” jelasnya.

Pihaknya juga akan meningkatkan kerja sama untuk menyepadakan data yang ada di Kemendagri dan Kemendigbud. Yakni data kependudukan dan catatan sipil dengan data pokok pendidikan, sehingga nantinya saling melengkapi dan justru saat ini sedang dipertimbangkan untuk tidak memberlakukan lagi nomor induk siswa nasional (NISN).

“Karena digantikan dengan nomor induk kependudukan (NIK). NISN itu akan diberlakukan jika memang diperlukan tetapi jika nantinya NIK itu dianggap sudah memadai cukup dengan NIK saja,” katanya.

Apalagi dari Kemendagri akan menerbitkan kartu identitas anak (KIA). Sehingga cukup dengan KIA dan tidak perlu tumpang tindih. Sehingga data pokok pendidikan (dapodik) juga akan sama dengan apa yang ada di data kependudukan dan catatan sipil.

BACA JUGA: NISN Tidak Berlaku Lagi, PPDB 2019 Pakai NIK Siswa

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tarakan Ilham Nor mengatakan, PPDB 2019 mendatang tetap berpegang pada zonasi yang dipertegas lewat satu zonasi. Untuk sistem yang tetap menggunakan komputer atau tidak, masih menunggu bimbingan. “Jika untuk zonasi itu menggunakan online, maka lebih bagus lagi,” ungkapnya.

PPDB 2019 masih menggunakan sistem zonasi namun penetapan zonasi akan melibatkan pemda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News