Pengacara Al Amin Tak Pahami Dakwaan

Pengacara Al Amin Tak Pahami Dakwaan
Pengacara Al Amin Tak Pahami Dakwaan
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan Penasihat Hukum Al Amin Nur Nasution yang menyatakan bahwa dakwaan kumulatif yang disusun JPU tidak berdasar. JPU menegaskan bahwa dakwaan atas Al Amin dalam perkara yang berbeda tidak cacat hukum.

 

JPU KPK Suwarji menilai penasihat hukum Al Amin tidak memahami bentuk-bentuk. Suwarji memaparkan, dakwaan terhadap Al Amien adalah dakwaan kombinasi, yaitu salah satu bentuk dakwaan kumulatif yang disusun secara subsidiaritas.

 

"Yaitu dakwaan disusun secara berlapis berdasarkan ancaman pidana dari yang terberat sampai yang teringan," tandas Suwarji pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jumat (12/9).

 

 

Menurut Suwarji, JPU dimungkinkan menggabungkan beberapa peristiwa yang berbeda locus delictie (tempat) dan tempus (waktu) dalam satu surat dakwaan, sesuai dengan urutan ancaman hukuman dari yang terberat hingga teringan.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan Penasihat Hukum Al Amin Nur Nasution

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News