Pengacara Al Amin Tak Pahami Dakwaan

Pengacara Al Amin Tak Pahami Dakwaan
Pengacara Al Amin Tak Pahami Dakwaan
 

JPU mendakwa Al Amin bersalah dalam tiga perkara yakni karena menerima suap dari Sekretaris Daerah Bintan, Azirwan, untuk keperluan alih fungsi hutan lindung di Bintan, menerima suap dalam alih fungsi hutan mangrove Tanjung Api-api, serta melakukan pemerasan Rp1,48 miliar terhadap rekanan Departemen Kehutanan (Dephut) dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station.

 

Namun penasihat hukum Al Amin menilai dakwaan itu tidak berdasar. Menurut anggota tim penasihat hukum Al Amin, Sirra Prayuna, dakwaan JPU adalah kumulasi terlarang.

 

Namun JPU berkeyakinan dakwaan sudah tepat dan memiliki dasar kuat. Karenanya, JPU tetap menolak seluruh keberatan penasihat hukum Al Amin."Maka kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tetap dilanjutkan," tandas Suwardji.(ara/JPNN)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan Penasihat Hukum Al Amin Nur Nasution


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News