Pengacara Al Amin Tak Pahami Dakwaan
Jumat, 12 September 2008 – 17:32 WIB
Baca Juga:
Namun penasihat hukum Al Amin menilai dakwaan itu tidak berdasar. Menurut anggota tim penasihat hukum Al Amin, Sirra Prayuna, dakwaan JPU adalah kumulasi terlarang.
Namun JPU berkeyakinan dakwaan sudah tepat dan memiliki dasar kuat. Karenanya, JPU tetap menolak seluruh keberatan penasihat hukum Al Amin."Maka kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tetap dilanjutkan," tandas Suwardji.(ara/JPNN)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan Penasihat Hukum Al Amin Nur Nasution
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat
- Benny Wullur Kembali Tantang Duel Tinju Kepada Hotman Paris