Pengacara Ba'asyir Laporkan Hakim ke KY
Selasa, 15 Maret 2011 – 16:46 WIB
JAKARTA - Sejumlah pengacara Abu Bakar Ba"asyir yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) yaitu Wirawan Adnan, Mahendradata dan Achmad Mihdan, melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY). Majelis hakim yang mengadili Abu Bakar Ba’asyir, dinilai sudah tidak independen karena mengizinkan saksi-saksi memberikan keterangan via teleconference.
“Hakim tidak lagi independent, tidak ada urgensunya hakim melakukan teleconference. Argumentasi kami, kesaksian itu adalah kata-kata saksi di ruang sidang,” kata Wirawan Adnan saat jumpa pers di gedung KY, Selasa (15/3).
Menurutnya, majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa perkara Ba"asyir hanya mengikuti kemauan jaksa penuntut umum tanpa memberi kesempatan untuk mempertimbangkan cara lain. “Apabila memang tidak mau hadir, hakim wajib memerintahkan kehadiran terdakwa. Solusinya bukan teleconference. Atas dasar inilah kami berkeyakinan hakim tidak netral,” ujarnya.
Dijelaskan pula, berdasarkan penjabaran pasal 24 ayat 1 Perppu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan terorisme, tidak ada penjelasan mengenai teleconference. Di Perppu itu hanya disebutkan kesaksian tanpa tatap muka dengan terdakwa.
JAKARTA - Sejumlah pengacara Abu Bakar Ba"asyir yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) yaitu Wirawan Adnan, Mahendradata dan Achmad
BERITA TERKAIT
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera
- Pemkab Tabanan Sukses Turunkan Angka Stunting Menjadi 6,3 Persen
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur