Pengacara Ba'asyir Laporkan Hakim ke KY
Selasa, 15 Maret 2011 – 16:46 WIB
Padahal, lanjut Wirawan, pasal 159, 162, KUHAP mewajibkan saksi hadir. "Sesuai KUHAP saksi tidak mau hadir, dipaksa. Keterangan saksi yang sah disampaikan di ruang sidang pengadilan," tuturnya.
Wirawan Adnan juga mempersoalkan lokasi saksi di Mako Brimob saat memberikan keterangan. Wirawan menganggap lokasi itu bukanlah tempat yang netral.
”Bersaksi di Mako brimob merupakan tempat yang tidak netral. Ada keistimewaan dan keharusan di Mako Brimob yang diduga ingin mempertahankan BAP agar tidak berubah," tandasnya.
Mahendradatta menambahkan, pihaknya meminta KY mengganti majelis hakim yang mengadili kliennya. Menurutnya, langkah JPU yang menyiapkan 16 saksi via teleconference pada persidangan Abu Bakar Ba"asyir akan menjadi preseden buruk bagi kasus lainnya.
JAKARTA - Sejumlah pengacara Abu Bakar Ba"asyir yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) yaitu Wirawan Adnan, Mahendradata dan Achmad
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat