Pengacara : Bea Masuk Damkar Urusan Menkeu

KPK Periksa Lagi Mantan Dirjen otda

Pengacara : Bea Masuk Damkar Urusan Menkeu
Pengacara : Bea Masuk Damkar Urusan Menkeu
JAKARTA - Setelah sempat beberapa waaktu tidak menjalani pemeriksaan, Selasa (2/6) pagi mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Depdagri Oentarto Sindung Mawardi, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Oentarto yang sudah dijadikan tersangka itu dicecar pertanyaan seputar surat izin pembebasan bea masuk mobil pemadam kebakaran (damkar) yang dibeli sejumlah pemda.

 

Kuasa hukum Oentarto, Firman Wijaya, mennyatakan, pertanyaan yang diajukan penyidik KPK itu tidak tepat ditujukan kepada kliennya. "Beliau ditanya tentang surat izin pembebasan bea masuk mobil pemadam kebakaran ke daerah-daerah. Di surat bernomor 346 itu sangat jelas bahwa daerah yang mengadakan perjanjian," cetus Firman di gedung KPK, Selasa (2/6). Oentarto sendiri masih menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Lebih lanjut Firman mengatakan, surat pembebasan bea masuk itu merupakan kewenangan menteri keuangan. "Yang mengajukan surat permohonan itu ialah para kepala daerah dan PT Istana Sarana Raya, mestinya mereka yang lebih tahu. Surat bea masuk itu merupakan kewenangan menteri keuangan," beber pria berjengjot tipis itu.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus damkar tersebut. Selain Oentarto, juga ada Wali Kota Medan Abdillah, Wakil Wali Kota Medan Ramli, Wali Kota Makassar Amiruddin Baso Maula, mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, serta  pimpinan proyek Damkar Kalimantan Timur Ismet Rusdani. Bos PT Istana Sarana Raya, Hengky Samuel Daud, yang merupakan rekanan pengadaan damkar, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, hingga kini Hengky Daud masih buron. (gus/JPNN)


JAKARTA - Setelah sempat beberapa waaktu tidak menjalani pemeriksaan, Selasa (2/6) pagi mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Depdagri Oentarto Sindung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News