Pengacara Benarkan Sekda Kota Bandung Tersangka di KPK
Kamis, 14 Maret 2024 – 19:45 WIB

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan terkait korupsi Bandung Smart City pada Kamis (14/3/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara.
Dalam sidang vonis itu, Yana dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 12 A juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)
Kubu Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengaku telah menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance