Pengacara dari PBNU untuk Maming Melawan KPK Bukan Kaleng-kaleng, Siapa Mereka?
Selasa, 12 Juli 2022 – 11:37 WIB
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum tersebut. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto (BW) menjadi penasihat hukum Mardani H. Maming melawan KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- KPK Dalami Aliran Uang Suap yang Diterima Pihak PT Antam
- KPK Mulai Proses Vendor Pengadaan Rumah Jabatan DPR