Pengacara Dua Guru JIS Sayangkan Putusan Hakim

Pengacara Dua Guru JIS Sayangkan Putusan Hakim
Pengacara Dua Guru JIS Sayangkan Putusan Hakim

Dua argumen disampaikan. Pertama karena disusun berdasarkan pasal UU yang sudah tidak valid. Paling tidak kedua undang-undang tersebut harus ditulis secara lengkap dan di juncto-kan.

"Alasan kedua mengapa dakwaan ini harus batal demi hukum karena dakwaan tindak pidana tidak menjelaskan waktu yang jelas," tambah Patra.

Patra juga menjelaskan bahwa majelis hakim setuju perwakilan dari pengacara dua guru ikut menghadiri sidang kesaksian keterangan anak diduga korban saat teleconference nanti.

"Kami sangat mengapresiasi kebijakan hakim terhadap hal ini," pungkasnya. (ris/jpnn)

 


JAKARTA - Patra M. Zen, pengacara dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong, menyayangkan putusan majelis hakim yang menolak eksepsi (keberatan)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News