Pengacara Keluarga Linda Novitasari Berharap Polisi Bisa Mengungkap Tersangka Lain

Pengacara Keluarga Linda Novitasari Berharap Polisi Bisa Mengungkap Tersangka Lain
Petugas mengawal R, tersangka pembunuhan mahasiswi Unram untuk dihadirkan dalam konferensi pers Mapolresta Mataram, NTB, Jumat (14/8/2020). Foto: ANTARA/Dhimas BP

jpnn.com, MATARAM - Pengacara keluarga Linda Novitasari (LNS), mahasiswi korban pembunuhan yang jasadnya digantung di ventilasi rumah berharap penyidik kepolisian bisa mengungkap peran tersangka lain.

"Kami meyakini kepolisian akan bersikap profesional mengembangkan kasus ini untuk menemukan bukti-bukti lain maupun tersangka lainnya yang turut serta dengan lebih mendalami HP dan CCTV," kata Yan Mangandar, pengacara keluarga LNS dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram, di Mataram, Jumat.

Ia juga menyampaikan harapan kepada aparat penegak hukum agar memberikan hukuman berat bagi tersangka yang terbukti melakukan serta terlibat dalam kasus pembunuhan itu.

"Bila perlu hukuman mati, karena iktikad baik kami kemarin untuk membuka ruang maaf dan dihukum ringan meminta pelaku menyerahkan diri, tidak ditanggapi namun berupaya membangun alibi-alibi yang tidak benar," ujarnya.

Apresiasi turut disampaikan Tim Pengacara Keluarga LNS dari Montani Para Liberi Unram. Mewakili pihak keluarga LNS, M Jihan Febriza, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja cepat aparat kepolisian dalam mengungkap misteri kasus kematian LNS.

"Jadi asumsi LNS meninggal karena gantung diri sudah terbantahkan," kata dia.

Hal senada turut disampaikan terkait pemeriksaan barang bukti CCTV yang tidak diungkapkan dalam konferensi pers penetapan R sebagai pelaku pembunuhan.

Menurut dia, dari rekaman CCTV di depan TKP, penemuan jasad LNS masih terlihat beberapa orang beraktivitas. Cuplikan aktivitas terpantau pada Jumat lalu (24/7), sehari sebelum jasad LNS ditemukan.

Pengacara keluarga LNS, mahasiswi korban pembunuhan yang jasadnya digantung di ventilasi rumah berharap penyidik kepolisian bisa mengungkap peran tersangka lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News