Pengacara Lino Somasi Bareskrim Gara-Gara Paksa Tiga Saksi Tanda Tangani Berita Acara

Pengacara Lino Somasi Bareskrim Gara-Gara Paksa Tiga Saksi Tanda Tangani Berita Acara
RJ Lino. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN.com

Dia menyebut dalam pasal 27 Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009, saksi wajib didampingi pengacara. Namun, kata dia, penyidik beralasan ada aturan baru yang menyebut saksi tak berhak didampingi pengacara. "Tapi, kami tidak pernah ditunjukkan aturan itu. Kami sempat bertengkar dengan penyidik tadi," sesalnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan  Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan sebagai tersangka. Kasus ini pun masih terus disidik Badan Reserse. (boy/jpnn)


JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino melayangkan somasi kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News