Pengacara Lino Somasi Bareskrim Gara-Gara Paksa Tiga Saksi Tanda Tangani Berita Acara
Jumat, 23 Oktober 2015 – 18:30 WIB
Dia menyebut dalam pasal 27 Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009, saksi wajib didampingi pengacara. Namun, kata dia, penyidik beralasan ada aturan baru yang menyebut saksi tak berhak didampingi pengacara. "Tapi, kami tidak pernah ditunjukkan aturan itu. Kami sempat bertengkar dengan penyidik tadi," sesalnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan sebagai tersangka. Kasus ini pun masih terus disidik Badan Reserse. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino melayangkan somasi kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UMKM Nahdliyin Mengapresiasi Kerja Keras Wamenaker Bangun Sistem Tata Kelola Ketengakerjaan
- 2 Hari Lagi Jemaah Calon Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Arab Saudi
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Pengurus PAN Temui Jokowi di Istana, Maunya Begini
- Menaker Ida Sosialisasikan Program Jaminan Sosial ke PMI di Makau