Pengacara Mantan Bupati Ogan Ilir Bicara Peluang Kliennya Kembali Menjabat

Pengacara Mantan Bupati Ogan Ilir Bicara Peluang Kliennya Kembali Menjabat
Mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi alias Ofi. Foto: dok. jpnn

jpnn.com - PALEMBANG - Febuar Rahman, salah seorang penasehat hukum mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi alias Ofi mengatakan bahwa peluang kliennya untuk kembali memimpin Kabupaten Ogan Ilir masih terbuka.

Febuar pun memohon doa masyarakat. "Kalau memang masyarakat menginginkan minta doanya saja," beber Febuar seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (14/9). 

Menurut Febuar, saat ini status Ofi masih bupati nonaktif sampai proses hukum di PTUN selesai. "Sekarang statusnya masih non aktif, dan mengenai pembatalan SK Mendagri sekarang masih proses banding," imbuhnya. 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palembang, Hendri Yanto mengatakan, eksekusi putusan akan dilakukan secepatnya. "Ya hari ini (kemarin, red) dieksekusi putusannya," singkatnya. 

Di hari yang sama, massa yang menyebut dirinya FPMPR (Front Perjuangan Mahasiswa Progresif Revolisioner) minta Ahmad Wazir Noviadi (Ofi) tidak lagi menjabat Bupati OI. Koordinator aksi Reza Fahlepie meminta agar PN Palembang menolak Ofi kembali menjadi Bupati OI. 

"Agar mengusut tuntas dugaan indikasi tindak pidana pencucian uang terdakwa Ofi," ujarnya.

Massa tersebut bahkan sempat meminta pihak kepolisian agar membuat jarak antara pendemo dengan pendukung Ofi. "Kami melakukan aksi damai, kami tidak mau di intervensi tolong jaga jarak kami," pinta Reza.

Sebelumnya Ofi, divonis menjalani rehabilitasi selama enam bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba dalam persidangan yang digelar Selasa (14/9) di Pengadilan Negeri Palembang. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi. (gti/ran/ray/jpnn)


PALEMBANG - Febuar Rahman, salah seorang penasehat hukum mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi alias Ofi mengatakan bahwa peluang kliennya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News