Pengacara Rieke: Hanya Harga Diri Aher Yang Tidak Dibagikan
Senin, 18 Maret 2013 – 15:08 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara perselisihan pemilukada Jawa Barat (Jabar) dengan pemohon pasangan calon gubernur Rieke Diah Pitaloka - Teten Masduki. Pasangan cagub nomor 5 itu menuduh ada berbagai kecurangan yang mengganggu pelaksanaan Pilkada Jabar.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Arteria Dahlan menyebutkan adanya praktek politik uang yang dilakukan oleh pasangan cagub terpilih Ahmad Heryawan-Dedy Mizwar.
Baca Juga:
"Bagi-bagi uang, bagi-bagi dodol, susu, telur puyuh, permen, sosis, kornet, sampai sapi juga dibagi. Ini fakta dan ada buktinya, cuma kehormatan saja yang tidak dibagi-bagi oleh pasangan Aher- Dede," ujar Arteria dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Senin (18/3).
Selain itu pasangan Aher-Dedy juga dituduh melakukan mobilisasi massa dari luar Jabar untuk memilih dalam pilkada. Arteria mengaku memiliki bukti adanya keterlibatan aparat pemerintah dalam pemenangan pasangan Aher-Dedy.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara perselisihan pemilukada Jawa Barat (Jabar) dengan pemohon pasangan calon gubernur
BERITA TERKAIT
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut