Pengacara Tantang Hakim Debat, Anak Buah John Kei 'Ngakak'

Pengacara Tantang Hakim Debat, Anak Buah John Kei 'Ngakak'
John Refra alias John Kei usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/12). Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
Hanya beberapa menit setelah sidang ditutup, para pendukung John Kei pun langsung meninggalkan halaman dalam PN jakarta Pusat menuju Jalan Gajah Mada dan membubarkan diri. Untungnya saat bersamaan para demontsran kelompok Daud Kei yang awalnya menuntut John Kei dihukum mati sudah membubarkan diri, sehingga tidak terjadi bentrok.

Seperti diketahui Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 430 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHAP ayat 1 ke-2.

Sementara dua terdakwa lain yakni Joseph Hungan dan Muchlis, masnig-masing divonis 1 tahun dan 6 bulan, karena terbukti melanggar pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 ayat ke-2 KUHAP. Vonis ketiga terdakwa ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.(fat/jpnn)

JAKARTA - Vonis 12 tahun penjara terhadap John Kei, dalam kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel, Tan Hary Tanoe alias Ayung tidak membuat anak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News