Pengacara Tantang Hakim Debat, Anak Buah John Kei 'Ngakak'
Kamis, 27 Desember 2012 – 16:35 WIB
Hanya beberapa menit setelah sidang ditutup, para pendukung John Kei pun langsung meninggalkan halaman dalam PN jakarta Pusat menuju Jalan Gajah Mada dan membubarkan diri. Untungnya saat bersamaan para demontsran kelompok Daud Kei yang awalnya menuntut John Kei dihukum mati sudah membubarkan diri, sehingga tidak terjadi bentrok.
Seperti diketahui Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 430 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHAP ayat 1 ke-2.
Sementara dua terdakwa lain yakni Joseph Hungan dan Muchlis, masnig-masing divonis 1 tahun dan 6 bulan, karena terbukti melanggar pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 ayat ke-2 KUHAP. Vonis ketiga terdakwa ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.(fat/jpnn)
JAKARTA - Vonis 12 tahun penjara terhadap John Kei, dalam kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel, Tan Hary Tanoe alias Ayung tidak membuat anak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran