Pengacara Tantang Hakim Debat, Anak Buah John Kei 'Ngakak'
Kamis, 27 Desember 2012 – 16:35 WIB

John Refra alias John Kei usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/12). Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
Hanya beberapa menit setelah sidang ditutup, para pendukung John Kei pun langsung meninggalkan halaman dalam PN jakarta Pusat menuju Jalan Gajah Mada dan membubarkan diri. Untungnya saat bersamaan para demontsran kelompok Daud Kei yang awalnya menuntut John Kei dihukum mati sudah membubarkan diri, sehingga tidak terjadi bentrok.
Seperti diketahui Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 430 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHAP ayat 1 ke-2.
Sementara dua terdakwa lain yakni Joseph Hungan dan Muchlis, masnig-masing divonis 1 tahun dan 6 bulan, karena terbukti melanggar pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 ayat ke-2 KUHAP. Vonis ketiga terdakwa ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.(fat/jpnn)
JAKARTA - Vonis 12 tahun penjara terhadap John Kei, dalam kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel, Tan Hary Tanoe alias Ayung tidak membuat anak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia