Pengacara Wawako Merasa Puas
Rabu, 08 Oktober 2008 – 16:43 WIB

Pengacara Wawako Merasa Puas
JAKARTA - Anggota tim penasehat Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis, Sitor Situmorang,SH tampak puas dengan putusan hakim terkait dengan jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan kliennya yang besarnya Rp6,9 miliar. Dikatakan Sitor Situmorang, uang sebanyak itu bukan berarti masuk ke kantong Ramli, tapi digunakan untuk menunjang kegiatan tugas, baik sewaktu masih menjadi sekda maupun wakil walikota Medan.
"Jumlah itu sesuai dengan perhitungan yang sudah kami sampaikan di pembelaan kami," ujar Sitor kepada JPNN.Com usai pembacaan vonis perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan dengan terdakwa Ramli di pengadilan tipikor, Jakarta, Rabu (8/10).
Baca Juga:
Majelis hakim pengadilan tipikor yang dipimpin Sutiyono,SH menjatuhkan pidana penjara 4 tahun kepada Ramli. Selain itu, pria kelahiran Natal 53 tahun silam itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,916 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota tim penasehat Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis, Sitor Situmorang,SH tampak puas dengan putusan hakim terkait dengan jumlah
BERITA TERKAIT
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN