Pengacara Wawako Merasa Puas

Pengacara Wawako Merasa Puas
Pengacara Wawako Merasa Puas
Ramli sendiri dalam pledoinya pada 22 September 2008 menjelaskan dirinya telah meminta akuntan untuk menghitung besarnya dana APBD yang harus dia pertanggungjawabkan. Berdasar penilaian akuntan itu, kata Ramli di pledoinya, jumlahnya mencapai Rp6 miliar. Dengan putusan hakim itu, maka Ramli tampaknya tidak perlu pusing-pusing lagi memikirkan uang yang harus dikembalikan. Pasalnya, sebelumnya dia sudah menyerahkan 4 sertifikat tanah dan rumah ke tim penyidik KPK yang menurutnya nilainya setara dengan Rp6 miliar.

Sementara, mengenai putusan terkait lamanya pidana penjara yakni 4 tahun, Sitor tampaknya bisa memaklumi.

Ini lantaran ancaman pidana pada pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. "Artinya,putusan hakim sudah minimal kalau berdasar pasal 2 itu," ujar Sitor. (sam/JPNN)

JAKARTA - Anggota tim penasehat Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis, Sitor Situmorang,SH tampak puas dengan putusan hakim terkait dengan jumlah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News