Pengadilan Diminta Hadirkan Wakil Jaksa Agung
Sebagai Saksi Sidang Praperadilan Kasus Sisminbakum
Rabu, 10 Agustus 2011 – 18:48 WIB
Nyatanya, pada 27 Juni 2011 lalu kejaksaan justru mengumumkan perpanjangan pencegahan atas Yusril dan Hartono dengan pertimbangan penyidikan masih berjalan. Bonyamin menilai tak kunjung dilimpahkannya berkas Sisminbakum itu bertentangan dengan fakta hukum yang ada. Sebab, tersangka lain seperti 3 mantan Dirjen Administrasi Badan Hukum Umum yakni Romli Atmasasmita, Syamsudin Manan Sinaga, dan Zulkarnean Yunus telah divonis Mahkamah Agung.
Selain itu, mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohannes Woworuntu juga sudah divonis bersalah. "Perpanjangan cekal (cegah tangkal) dengan alasan masih tahap penyidikan itu sama saha menyimpulkan berkas Yusril ke penyidikan, padahal sebelumnya sudah dinyatakan penuntutan," tegas Bonyamin.
Sementara pihak Kejagung yang diwakili Nophy T South, bakal menanggapi permintaan MAKI pada persidangan lanjutan yang digelar Kamis (11/8) besok. Sedang terkait permintaan Darmono dkk menjadi saksi, Nophy menytebyut hal itu terserah pada keputusan hakim selaku pihak yang berwenang mengatur persidangan.(pra/jpnn)
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono berikut 3 pejabat Kejaksaan Agung lainnya diminta agar bersedia menjadi saksi sidang praperadilan kasus korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri