Pengadilan Diminta Hadirkan Wakil Jaksa Agung
Sebagai Saksi Sidang Praperadilan Kasus Sisminbakum
Rabu, 10 Agustus 2011 – 18:48 WIB

Pengadilan Diminta Hadirkan Wakil Jaksa Agung
Nyatanya, pada 27 Juni 2011 lalu kejaksaan justru mengumumkan perpanjangan pencegahan atas Yusril dan Hartono dengan pertimbangan penyidikan masih berjalan. Bonyamin menilai tak kunjung dilimpahkannya berkas Sisminbakum itu bertentangan dengan fakta hukum yang ada. Sebab, tersangka lain seperti 3 mantan Dirjen Administrasi Badan Hukum Umum yakni Romli Atmasasmita, Syamsudin Manan Sinaga, dan Zulkarnean Yunus telah divonis Mahkamah Agung.
Selain itu, mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohannes Woworuntu juga sudah divonis bersalah. "Perpanjangan cekal (cegah tangkal) dengan alasan masih tahap penyidikan itu sama saha menyimpulkan berkas Yusril ke penyidikan, padahal sebelumnya sudah dinyatakan penuntutan," tegas Bonyamin.
Sementara pihak Kejagung yang diwakili Nophy T South, bakal menanggapi permintaan MAKI pada persidangan lanjutan yang digelar Kamis (11/8) besok. Sedang terkait permintaan Darmono dkk menjadi saksi, Nophy menytebyut hal itu terserah pada keputusan hakim selaku pihak yang berwenang mengatur persidangan.(pra/jpnn)
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono berikut 3 pejabat Kejaksaan Agung lainnya diminta agar bersedia menjadi saksi sidang praperadilan kasus korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan