Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan Adelina Lisao, Sahroni Protes
Sahroni juga meminta aparat pemerintah Indonesia menindaklanjuti data KBMB dengan mengirimkan tim ke lokasi guna menindaklanjuti laporan tersebut.
"Dikabarkan kondisi pusat tahanan imigrasi tersebut juga jauh dari kata layak. Sebaiknya aparat kita (Indonesia, red) segera berkoordinasi untuk mengecek langsung dan memastikan hak-hak dasar WNI tetap terpenuhi meskipun dalam penjara," ucap Ahmad Sahroni.
Adelina Lisao yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia, meninggal pada 2018 setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan oleh majikannya, Ambika.
Hakim Mahkamah Persekutuan memutuskan untuk menolak banding yang diajukan jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019, yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan Ambika, terdakwa dalam kasus tersebut. (fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPRRI Ahmad Sahroni protes atas putusan pengadilan Malaysia membebaskan Ambika, eks majikan Adelina Lisao yang tewas akibat penganiayaan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Juara Bertahan Tumbang, China Vs Malaysia di Semifinal Thomas Cup 2024
- Pukul Jepang, Malaysia Tembus Semifinal Thomas Cup 2024
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman