Pengadilan Menangkan Wiranto

Pengadilan Menangkan Wiranto
Pengadilan Menangkan Wiranto
JAKARTA - Senyum mengembang dari bibir Wiranto. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (3/11) menyatakan, dia sah sebagai ketua umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Masalah itu masuk meja hijau setelah sejumlah kader Hanura menggugat kepengurusan Wiranto lewat munas di Surabaya.  "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten saat membacakan putusannya kemarin (3/11). Tak pelak, putusan itu membuat ruang sidang bergemuruh. Puluhan pengunjung yang tak lain pendukung Wiranto berteriak mengucap syukur.

Orang-orang yang hampir seluruhnya mengenakan atribut partai berwarna oranye itu terus mengelu-elukan pemimpinnya. "Hidup Wiranto. Hidup Wiranto," seru mereka berkali-kali. Wiranto yang saat itu duduk di bangku pengunjung deretan paling depan hanya tersenyum.

Majelis hakim menilai, dalil penggugat yang menyatakan bahwa pemilihan wiranto tidak melalui mekanisme pencalonan yang sah serta tidak dipilih oleh DPP dan DPC karena hanya dipilih DPD tidak terbukti. Sebab, pengangkatan purnawirawan jenderal TNI-AD itu tidak melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Menurut majelis, Wiranto sebagai pihak tergugat mampu membuktikan bahwa pihaknya sudah dipilih sesuai dengan AD/ART yang sah dengan melalui proses aklamasi. Seperti yang diketahui sebelumnya, Wiranto dan Chaeruddin Ismail selaku pimpinan sidang Munas Hanura Surabaya digugat Majelis Penyelamat Partai Hanura (MPPH) karena menganggap sidang tak melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART.

JAKARTA - Senyum mengembang dari bibir Wiranto. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (3/11) menyatakan, dia sah sebagai ketua umum Partai Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News