Pengadilan Menangkan Wiranto
Kamis, 04 November 2010 – 06:39 WIB
"Waktu itu, Iriansyah Busroni menjadi sekretaris OC munas. Seharusnya, tahu persis fakta tersebut," sambung anggota Komisi II DPR itu. Akbar menuding gugatan tersebut dipicu ketidakpuasan politik semata. Akar permasalahannya adalah tidak diakomodasinya Iriansyah cs ke struktur inti kepengurusan DPP Partai Hanura. "Kalau mau protes, tidak harus dengan cara begini. Maka, aturan main partai harus ditegakkan. Ini tidak bisa dibiarkan," katanya.
Secara terpisah, Aeh Chairul Saleh tetap bersikeras bahwa terpilihnya Wiranto sebagai ketua umum tidak melalui mekanisme yang diatur dalam anggaran dasar partai. Salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah hak suara dalam pemilihan ketua umum tidak diberikan kepada DPP dan DPC, melainkan diberikan kepada pengurus DPD.
Aeh juga memprotes pemecatan yang dilakukan DPP Partai Hanura. "Kami menilai pemberhentian itu tindakan sepihak dan cacat hukum karena tidak sesuai mekanisme partai," katanya. (kuh/pri/c6/tof)
JAKARTA - Senyum mengembang dari bibir Wiranto. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (3/11) menyatakan, dia sah sebagai ketua umum Partai Hati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Nilai Pernyataan Mahfud Menyesatkan soal Kapolri Enggan Seforum dengan Jaksa Agung
- Amankan Listrik di Momen Iduladha, PLN Tetapkan Masa Siaga 3 Hari
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 Gelombang I Ditutup, 136 Ribuan Formasi Kosong, Maklumi Saja ya
- Tangkap Residivis Teroris, Densus 88 Temukan Barang Bukti Ini
- Wamenaker Sebut Konferensi ILC Hasilkan Konsep Standar Ketenagakerjaan
- Masyarakat Tetap Konsumsi Aqua, Tidak Terpengaruh Framing Negatif di Media dan Sosmed