Pengadilan Menangkan Wiranto

Pengadilan Menangkan Wiranto
Pengadilan Menangkan Wiranto
Wiranto pun bersyukur dengan putusan majelis hakim PN Jakpus yang telah memenangkannya. "Hakim telah memutuskan sesuatu atas kebenaran hakiki," ucapnya setelah mengikuti sidang.

Dengan adanya perkara tersebut, dia memperoleh pembelajaran bahwa di partai yang dipimpinnya ada beberapa orang yang tidak memiliki loyalitas. Dia pun menyatakan akan memecat para kadernya yang tidak memiliki loyalitas kepada partai. "Ini biasa terjadi pada sebuah partai politik," tegasnya.

Ketua DPP Partai Hanura Akbar Faisal mengatakan, lima kader Partai Hanura yang mengajukan gugatan tersebut telah dipecat. Keputusannya diambil melalui rapat pleno DPP. Mereka adalah Wasekjen periode 2007-2009 Iriansyah Busroni, Bendarahara Umum Aeh Chairul Saleh, Wasekjen Vivian Francisca Dimpudus, Buddy Hartono, dan Denny Agusta. Tergabung dalam Majelis Penyelamat Partai (MPP Hanura), kelimanya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Oktober lalu.

Menurut Akbar, DPP Partai Hanura harus mengambil sikap tegas terhadap setiap pelanggaran disiplin partai. Apalagi, gugatan yang diajukan sebenarnya tidak memiliki basis argumentasi hukum yang benar-benar kuat. "Kalau orang mengajukan gugatan yang logis, mungkin nggak apa-apa. Tapi, ini sudah jelas kok. Pak Wiranto mendapat dukungan resmi dari seluruh DPD Hanura," tegasnya.

JAKARTA - Senyum mengembang dari bibir Wiranto. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (3/11) menyatakan, dia sah sebagai ketua umum Partai Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News