Pengadilan Menyatakan Larangan Berhijab di Sekolah Tak Langgar Hukum
jpnn.com, INDIA - Pengadilan di India menyatakan pelarangan menggunakan hijab di sekolah tidak melanggar hukum.
Pelarangan menggunakan hijab di sekolah sebelumnya diberlakukan di Negara Bagian Karnataka.
"Kami memiliki pendapat yang (sudah) dipertimbangkan."
"Pemakaian hijab oleh perempuan Muslim bukan bagian dari praktik keagamaan yang esensial," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Karnataka dalam putusannya.
Dia mengatakan pemerintah punya wewenang untuk menentukan aturan pakaian seragam dan menolak berbagai gugatan yang menentukan aturan tersebut.
Larangan hijab yang diberlakukan Karnataka sejak Februari lalu menyulut serangkaian aksi protes oleh pelajar dan orang tua muslim.
Kemudian muncul aksi tandingan oleh pelajar Hindu.
Para penentang menyebut larangan itu sebagai cara untuk meminggirkan komunitas muslim yang jumlahnya sekitar 13 persen dari 1,35 miliar penduduk India, negara yang didominasi penganut Hindu.
Pengadilan memutuskan pelarangan menggunakan hijab di sekolah tidak melanggar hukum, begini alasannya.
- Eks Karyawan PT Indah Cakra Cemerlang Minta Hak Mereka Dipenuhi
- Sidang Kasus Tugboat Paiton Terbakar, Dua Terduga Pelaku Tidak Hadir
- Kasus Korupsi di Kementan, SYL Bakal Jalani Persidangan
- Pengadilan Bebaskan Eddy Hiariej dari Tersangka, KPK: Masuk Akal atau Masuk Angin
- PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan di Pasar Minggu
- Selalu Mangkir di KPK, Thio Ida Kini Dipanggil di Persidangan Rafael Alun