PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan di Pasar Minggu
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sidang di tempat terkait kasus dugaan sengketa penjualan ruko milik Harjianto Latifah, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan Jumat (15/12).
Pada kesempatan itu, pemilik ruko juga menggelar aksi unjuk rasa, untuk memprotes dan mencari keadilan dalam kasus tersebut.
"Sidang di tempat ini dimaksudkan agar pihak pengadilan mengetahui siapa pemilik asli tempat," kata penasihat hukum tergugat, Hendry Syahrial di lokasi.
Pemilik lahan menunjukkan spanduk sebagai bentuk protes terhadap kasusnya yang tak kunjung selesai.
Mereka meminta keadilan kepada penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Diketahui, kasus tersebut bermula saat pemilik ruko Harjianto berencana menjual tanah serta bangunan seluas 372 meter persegi pada 2006 lalu.
Tak lama, HS mendapat informasi dari rekannya berinisal S bahwa ruko milik Harjianto tengah dijual.
Dari situ, HS mengatakan kepada S, jika dia berminat membeli ruko itu, untuk anaknya berinisal TR.
Pemilik lahan menunjukkan spanduk sebagai bentuk protes terhadap kasusnya yang tak kunjung selesai.
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Pemerintah Janji Tak Semena-mena Gusur Masyarakat Adat Demi Bebaskan Lahan di IKN
- Eks Karyawan PT Indah Cakra Cemerlang Minta Hak Mereka Dipenuhi
- PT Antam Menangkan Sengketa Lahan di Konawe Utara
- 3 Pembunuh Sadis di Ogan Komering Ulu Terancam Hukuman Mati
- Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana