PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan di Pasar Minggu
"Dari proses itu dilakukan proses APJB, namun tidak pernah ada pelunasan," lanjutnya.
Pihak Harijanto kemudian menggugat S yang dinilai melakukan pemalsuan akta jual beli.
Beberapa hari setelahnya, lanjut Hendry, S kembali ke rumah Harjianto. Harjianto diminta untuk menandatangani beberapa surat, sebagai syarat proses jual beli bangunan ruko.
"S kembali datang ke rumah Harjianto membawa surat Akta Pengikatan Jual Beli (APBJ), Akta Kuasa serta Akta Persetujuan," ujar dia.
Dari APBJ tersebut, lanjut Hendry, Harjianto menyepakati bahwa bangunan dan ruko miliknya, akan dibeli seharga Rp 2,8 miliar.
Seusai adanya kesepakatan tersebut, S kembali datang ke rumah Harjianto, untuk meminjam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dengan alasan akan dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebelum dilaksanakannya jual-beli.
Namun, kata Hendry, sertifikat HGB itu ternyata malah diberikan kepada HS, tanpa sepengetahuan Harjianto.
"Sejak saat itu sertifikat tersebut tidak kembali lagi kepada Harjianto sampai saat ini," ujar dia.
Pemilik lahan menunjukkan spanduk sebagai bentuk protes terhadap kasusnya yang tak kunjung selesai.
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Pemerintah Janji Tak Semena-mena Gusur Masyarakat Adat Demi Bebaskan Lahan di IKN
- Eks Karyawan PT Indah Cakra Cemerlang Minta Hak Mereka Dipenuhi
- PT Antam Menangkan Sengketa Lahan di Konawe Utara
- 3 Pembunuh Sadis di Ogan Komering Ulu Terancam Hukuman Mati
- Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana