Pengadilan Minta Pensiunan Mengosongkan Rumah Dinas BLK

Pengadilan Minta Pensiunan Mengosongkan Rumah Dinas BLK
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta. Foto: Humas Kemnaker

Menanggapi isi gugatan tersebut, kuasa hukum Tergugat selanjutnya telah mengajukan jawaban secara tertulis. Salah satunya menyatakan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.22/MEN/III/2005 tentang Ijin Penghunian Rumah Dinas Di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Selain itu, Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (sekarang Kementerian Ketenagakerjaan RI) Nomor KEP.997/SJ/V/2013 tentang Pencabutan Surat Ijin Penghunian Rumah Dinas (SIP-RD) di Lingkungan Balai Besar Latihan Kerja Industri Surakarta tertanggal 21 Mei 2013, maka gugatan para Penggugat mengandung cacat formil karena hak sebagai penghuni telah dicabut mengingat penggugat bukan pegawai lagi.

Penggugat tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan karena tidak ada hubungan hukum dengan
perkara yang disengketakan.

Selain itu berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, Dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara mengatakan Rumah Negara hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara.

Karena dasar gugatan para Penggugat tidak berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku serta tidak dapat dibuktikan, maka gugatan para Penggugat ditolak hakim, dan oleh karena itu pula berdasarkan ketentuan Pasal 181 hukum acara perdata (HIR), para Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sejumlah uang yang tersebut dalam amar putusan.(jpnn)


PN Surakarta memutuskan membatalkan gugatan perdata pensiunan dan ahli waris pensiunan penghuni Rumdis BLK Surakarta kepada Pemerintah atas tuduhan wanprestasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News