Pengadilan Tinggi Australia Mengukuhkan Hukuman Bagi Anggota ISIS Zainab Abdirahman
Dan sekarang Pengadilan Tinggi membatalkan keputusan banding setelah adanya gugatan dari jaksa penuntut.
Dari awal penangkapan sampai sekarang
Zainab Abdirahman-Khalif ditahan di Bandara Adelaide di bulan Juli 2016 ketika hendak menaiki pesawat ke Turki dengan bawaan tas tangan dan uang Rp1,8 juta.
Ketika itu, ia dibebaskan tanpa tuduhan sama sekali.
Di bulan Mei 2017, ia ditahan lagi dengan tuduhan menjadi anggota organisasi teroris oleh Polisi Federal Australia.
Bulan September 2018, setelah sidang selama tiga minggu, Zainab dinyatakan bersalah menjadi anggota IS.
Juri yang terdiri dari lima perempuan dan tujuh pria menghabiskan hanya tiga jam untuk mencapai keputusan bulat tersebut.
Di persidangan, diungkapkan adanya 378 file audio berhubungan dengan IS yang ditemukan di telepon genggam Zainab, dengan 125 video yang juga berasal dari organisasi media IS.
Dari video tersebut, 62 di antaranya berisi rekaman kegiatan ekstrim seperti gambar peledakan gedung, tahanan yang dieksekusi dan mayat di jalanan.
Seorang perempuan warga Adelaide di Australia Selatan Zainab Abdirahman-Khalif yang sebelumnya dinyatakan bersalah sebagai anggota ISIS
- Dunia Hari Ini: Indonesia Kalah Melawan Irak Dalam Piala Asia U-23
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day
- Dunia Hari Ini: Aktivitas Gunung Ruang Kembali Meningkat